Pada era globalisasi saat ini banyak
bermunculan istilah atau konsep-konsep baru dalam kehidupan masyarakat,
terutama dalam kegiatan perekonomian- baik pada level ekonomi makro maupun
ekonomi mikro. Bahkan konsep-konsep baru tersebut telah mengarah ke
”teori-teori” baru yang ”melengkapi”, ”dipertentangkan” bahkan ”menggantikan”
beberapa konsep atau teori ”lama”. Beberapa contoh konsep tersebut
diantaranya adalah digital economy,
economic of internet, knowledge based economy, e-commerce, e-marketing, e-business,
e-finance, e-banking, e-money, digital cash,
dan less-cash society. Semua
konsep-konsep baru tersebut berkaitan dengan perkembangan dan penerapan TIK
pada berbagai sektor perekonomian.
Sektor perbankan merupakan salah
satu sektor yang mempunyal peranan penting dalam pembangunan nasional, karena
perbankan berfungsi sebagai perantara antara sektor defisit dengan sektor
surplus dalam masyarakat maupun sebagai agen pembangunan. Disamping itu,
perbankan juga mempunyai peran yang strategis dalam berbagai kegiatan usaha
yang produktif, yang pada gilirannya akan mendorong kegiatan ekonomi secara
keseluruhan. Dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi yang merupakan
bagian dari pembangunan nasional, sangat diperlukan dana dalam jumlah besar
serta kelancaran dari penyaluran dana tersebut. Berkaitan dengan hal dimaksud,
fungsi perbankan dalam penyediaan kredit dan jasa transfer dana memegang
peranan yang sangat penting.
Beranjak dari peran perbankan yang
sangat strategis dalam mendorong kelancaran pembangunan nasional, maka dalam
menjalankan usahanya perlu senantiasa mengembangkan profesionalisme yang kokoh
agar lembaga perbankan mampu berfungsi secara efisien, sehat, wajar dan mampu
menghadapi persaingan global. Disamping itu perbankan juga harus selalu
menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi untuk dapat melayani nasabahnya
dengan lebih baik. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, pada saat ini
perbankan Indonesia telah mengembangkan electronic
banking system atau yang lebih dikenal dengan sistem perbankan
elektronik. Berdasarkan Encyclopedia
of Banking and Finance, sistem perbankan elektronis adalah segala macam
transfer dan pemrosesan data dengan menggunakan sistem dan peralatan elektronik
yang meliputi transaksi intern dan ekstern suatu bank. Kegiatan transfer dana
dengan menggunakan sistem dan peralatan elektronik tersebut kita kenaI dengan
istilah Electronic Fund. Transfer atau
Transfer Dana Elektronik. Sistem dan peralatan elektronik yang dipergunakan
dalam transfer dana tersebut dapat berupa telepon, komputer,pita magnetis, dan
lain-lain.
PERANAN BANK INDONESIA DALAM
PENGATURAN TRANSFER DANA ELEKTRONIK
Pada umumnya setiap bank sentral
termasuk Bank Indonesia berkepentingan langsung terhadap kelancaran dan
keamanan segala produk perbankan, termasuk pula dalam menjalankan dan
mengembangkan sistem transfer dana secara elektronik.
Dalam Undang-undang No. 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia diberikan tugas antara lain mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk dapat menjalankan tugas
tersebut secara efektif Bank Indonesia mempunyai kewenangan dan tanggung jawab
yang luas dalam mengatur dan me1aksanakan kegiatan kliring dan jasa transfer
dana serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank. Disamping itu
Bank Indonesia juga diberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan
pengawasan jasa sistem pembayaran, agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa
sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat, dan aman.
Dalam rangka menghadapi perkembangan
teknologi dan memberikan pelayanan jasa transfer dana antar bank, saat ini Bank
Indonesia telah menyediakan fasilitas transfer dana elektronik kepada bank-bank
yang
dikenal dengan nama Bank Indonesia
Layanan Transaksi dan Infonnasi secara Elektronik (BI-LINE). Disamping itu,
Bank Indonesia juga sedang mengembangkan sistem transfer dana elektronik untuk
transaksi nilai besar atau transaksi yang bersifat urgent untuk dapat diproses dan dise1esaikan secara on-line real time per transaksi atau
secara individual, yang dikenal dengan nama Real Time Gross Settlement (RTGS).
Adapun mengenai transaksi-transaksi
yang bersifat elektronik baik transaksi yang merupakan produk perbankan maupun
transaksi yang merupakan fasilitas pelayanan dad Bank Indonesia, sampai saat
ini belum terdapat pengaturannya. Mengingat pengaturan jasa lalu lintas
pembayaran secara elektronik tersebut terkait erat dengan masalah pembuktian
transaksi yang bersifat paperless, disamping
perlu pengaturan hak dan kewajiban para pihak maka pengaturannya tidak cukup
dengan Peraturan Bank Indonesia tetapi perlu diatur dalam suatu undang-undang.
Secara umum transfer dana elektronik
merupakan suatu proses pengiriman uang atau data keuangan secara elektronik melalui
jaringan komputer dan komunikasi dari suatu tempat ke tempat lainnya baik
domestik maupun internasional dengan aman dan efisien. Berdasarkan hal
tersebut, cakupan pengaturan transfer dana elektronik hendaknya meliputi pula
aturan tentang desain dad sistem transfer dana secara elektronik, yang
menentukan apakah sejurnlah dana dapat ditransfer dengan segera, tepat, dan
arnan. Pengaturan tersebut hendaknya rneliputi pula ketentuan tentang siapakah
yang bertanggung jawab apabila suatu sistem transfer dana elektronik
menirnbulkan kerugian bagi bank atau nasabah bank. Oleh karena belum terdapat
suatu ketentuan yang rnengatur mengenai transfer dana elektronik maupun
transaksi dengan rnenggunakan sarana elektronik, rnaka dalam praktek selarna
ini bank banyak menggunakan aturan yang dibuatnya sendiri yang dituangkan
dalarn perjanjian antara bank dengan nasabah. Aturan tersebut pada umumnya
bersifat standar, yang adakalanya bersifat berat sebelah dan kurang memberikan
perlindungan bagi nasabah.
DIGITAL
DIVIDE DAN DIGITAL ECONOMY
Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang relatif cepat dewasa ini telah mempengaruhi perkembangan
perekonomian dunia. Pada kurun waktu 1999 sampai 2000, negara-negara sedang
berkembang di wilayah asia pasifik, termasuk Indonesia menunjukkan bahwa difusi
teknologi informasi berkorelasi positif cukup kuat dengan tingkat pendapatan
per kapita- salah satu ukuran kesejahteraan sebuah negara (Kim, 2004). Tetapi
masalahnya adalah – seperti telah dijelaskan sebelumnya, penggunaan TIK di
Indonesia relatif tertinggal dibandingkan dengan negara-negera lain. Perbedaan
atau kesenjangan penggunaan TIK di antara berbagai negara tersebut tentunya
menimbulkan dugaan bahwa tingkat penggunaan TIK mungkin menjadi salah satu
faktor yang relatif signifikan terhadap perbedaan pertumbuhan ekonomi di antara
negara-negara.
Konsep digital divide yang menunjukkan kesenjangan tingkat penggunaan
teknologi antara negara maju dan negara berkembang, atau antara
satu komunitas tertentu dengan komunitas lainnya, menimbulkan anggapan bahwa
penguasaan teknologi berhubungan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat atau
angka kemiskinan. Flor (2001) menyatakan bahwa ada empat paradigma yang bisa
digunakan untuk menganalisis kemiskinan, yaitu paradigma teknologis, paradigma
ekonomi, paradigma struktural, dan paradigma kultural. Paradigma teknologis
menyatakan bahwa penyebab utama kemiskinan adalah keterbatasan ketrampilan
teknologi di negara-negara berkembang.
Menurut Quibria dan Tschang (2001),
TIK memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dua
cara, yaitu langsung dan tidak langsung. Pengaruh langsung mencakup (a)
informasi mengenai pasar, peluang, dan lain-lain, (b) kesempatan kerja, (c)
ketrampilan dan pendidikan, (d) pemeliharaan kesehatan, (e) pemberian layanan
pemerintah, dan (f) pemberdayaan. TIK juga bisa meningkatkan kesejahteraan
secara tidak langsung melalui pertumbuhan (ekonomi) yang cepat, yang memberikan
trikledown effect terhadap
perbaikan pendapatan dan kesempatan kerja.
TEKNOLOGI E-BANKING
Salah satu sektor yang paling
dramatis terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
adalah sektor keuangan, terutama perbankan. Sebelumnya mari kita lihat
kilas balik dan perkembangan terkini mengenai perbankan Indonesia. Setelah
lebih dari seperempat abad terhitung dari deregulasi pada tahun 1983, perbankan
Indonesia telah mengalami berbagai gonjang-ganjing
yang sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia. Titik nadir perbankan sendiri
terjadi menjelang krisis multidimensi yang terjadi pada tahun 1997 yang dikenal
sebagai krisis moneter. Beberapa tonggak penting perjalanan dalam kurun waktu
tersebut adalah sebagai berikut.
Kilas Balik Perbankan Indonesia
- Paket 1 Juni 1983 merupakan salah satu tonggak penting yang mengubah arah perbankan nasional yang tadinya belum mengikuti mekanisme pasar, atau dengan kata lain, mulai diterapkannya equal treatment antara bank pemerintah dengan bank swasta.
2.
Kebijakan Oktober 1988 menjadi
faktor utama terjadinya booming
pendirian bank dengan memberikan kemudahan bagi para investor. Dalam kurun
waktu 3 tahun sesudahnya, tercatat jumlah bank meningkat dari 111 bank pada
tahun 1988 menjadi 182 bank pada pertengahan 1991. Pertumbuhan bank beserta
kegiatan penyaluran dana bank yang luar biasa tersebut akhirnya berujung pada
tindakan kebijakan uang ketat (Tight
Money Policy) yang diambil oleh Bank Indonesia pada Tahun 1990.
3.
Pakfeb 1991, yang bertujuan untuk
mengembangkan dunia perbankan menjadi lembaga keuangan yang sehat, kuat, dan
tangguh serta lebih dipercaya baik dalam tingkat nasional maupun global. Sistem
penilaian kesehatan bank dengan CAMEL mulai diterapkan oleh Bank Indonesia,
termasuk penetapan nilai CAR sebesar 8 persen yang harus dipenuhi mulai tahun
1993.
4.
Bom waktu perbankan akhirnya
meledak, dan tidak tanggung-tanggung dampak letusannya terhadap perekonomian Indonesia. Pada November 1997
sejumlah bank mulai rontok yang diawali dengan ditutupnya 16 bank yang akhirnya
menyeret Indonesia ke krisis moneter yang tak terlupakan dalam sejarah perekonomian Indonesia.
5.
Pada tahun 1998 dibentuk BPPN
sebagai lembaga yang berusaha untuk menyelamatkan wajah perbankan Indonesia.
BPPN lahir sebagai salah satu butir dalam serangkaian Letter of Intent (LOI) antara Pemerintah Indonesia dengan IMF,
dengan LOI pertamanya ditandatangani pada 1 November 1997. Pembentukan
BPPN ini dianggap sebagai awal proses rehabilitasi terhadap industri perbankan.
Pada tahun 1998, dari 55 bank yang dirawat
oleh BPPN ternyata 10 bank tidak tertolong (dilikuidasi), 4 bank harus masuk
unit gawat darurat (direkapitalisasi), dan sisanya masih terus dirawat intensif. Pada maret 1999 38
bank kembali tak tertolong, 9
bank direkapitalisasi, dan 7 bank diambil alih.
6.
Perbankan Indonesia sudah memasuki
tahap konsolidasi yang ditandai dengan diluncurkannya Arsitektur Perbankan
Indonesia (API). Bank Indonesia telah meluncurkan Arsitektur Perbankan
Indonesia (API) pada bulan Januari 2004, sebagai awal dari tahap konsolidasi
perbankan Indonesia. Ke dapannya, bank-bank Indonesia digolongkan kedalam 4
kelompok bank yaitu bank Internasional, bank nasional, bank fokus, dan bank
dengan cakupan usaha terbatas. Pengelompokkan bank tersebut didasarkan pada
kemampuan modalnya.
7.
Terakhir adalah paket Oktober 2006
(Pakto) yang dikeluarkan oleh BI. Salah satu maksudnya adalah untuk mendorong
perbankan nasional dalam meningkatkan penyaluran kredit tanpa mengabaikan
prinsip kehati-hatian. Pakto ini mencakup 13 Peraturan Bank Indonesia, dua
diantaranya adalah mengenai pelarangan kepemilikan tunggal dan pelaksanaan Good Corporate Governance.
Penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor
lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System,
Sistem Kliring Elektronik, dan internet
banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah
Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi
informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah lain yang lebih
populer adalah Electronic Banking.
Electronic banking mencakup
wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini.
Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau front end, seperti ATM dan
komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi
yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant,
atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic
check conversion.
Saat ini sebagian besar layanan E-banking terkait langsung dengan
rekening bank. Jenis E-Banking
yang tidak terkait rekening biasanya berbentuk nilai moneter yang tersimpan
dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smartcard).
Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai
jenis E-banking semakin sulit
dibedakan karena fungsi dan fiturnya cenderung terintegrasi atau mengalami
konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki “magnetic strip”- yang memungkinkan
transaksi terkait dengan rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang
tersimpan dalam sebuah chip.
Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant
atau vendor. Beberapa gambaran
umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking
dapat dilihat di bawah ini.
Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
Automated
Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang
disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah
untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan
setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer
Banking. Layanan bank yang bisa diakses
oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan
beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan
pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening
banknya.
Direct
Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang
dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah)
yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer
elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct
Payment (also electronic
bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah
untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik
ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi
setiap transaksi direct payment.
Electronic
Bill Presentment and Payment (EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau
pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening
bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan
tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan
mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic
Check Conversion. Proses konversi informasi yang
tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format
elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih
lanjut.
Electronic
Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke
rekening lainnya melalui media elektronik.
Payroll
Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan
oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses
pembayaraannya pada terminal ATM atau Point
of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu
tersebut secara elektronik.
Preauthorized
Debit (or automatic bill
payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi
pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada
tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu
(misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik
ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT
Telkom).
Prepaid
Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan
nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut
ke penerbit kartu.
Smart
Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya
tertanam satu atau lebih chips
atau microprocessors
sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses
untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi
saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada
sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem
tertutup (misalnya MasterCard
atau Visa networks).
Stored-Value
Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan
sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan
atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
Untuk single-purpose stored value card,
penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang
sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk
penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum
digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di
lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending
machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa
dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa,
atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
ALAT PEMBAYARAN MENGGUNAKAN KARTU DI
INDONESIA
Belakangan ini masyarakat perkotaan
di Indonesia mulai terbiasa untuk menggunakan alat pembayaran non tunai untuk
berbagai keperluan pembayaran, antara lain kartu kredit, kartu debet, kartu ATM
dan kartu prabayar. Penggunaan kartu prabayar diyakini akan menjadi trend mekanisme pembayaran di masa
mendatang, misalnya untuk membayar bahan bakar di pompa bensin, tiket tol,
pembelian barang dan berbagai jasa-jasa lainnya.
Semua proses aktivitas pembayaran
melalui berbagai jenis alat pembayaran ini diproses oleh berbagai penyelenggara
sistem pembayaran seperti bank dan nonbank. Institusi inilah yang nantinya
menyelenggarakan jasa mulai proses pengiriman dana, kliring hingga settlement. Pemakaian kartu prabayar
dalam mekanisme transaksi adalah bagian dari evolusi alat pembayaran dari uang
tunai sampai ke bentuk-bentuk non-tunai. Misalnya alat pembayaran dalam bentuk
kertas (paper based) seperti cek, wesel, bilyet giro hingga ke elektronik
seperti kartu prabayar hingga ke wujud digital (digital cash).
Jumlah kartu plastik (Kartu Kredit,
ATM, Debit, dan pra bayar) di Indonesia cenderung meningkat dari tahun ke
tahun, seperti yang dilaporkan oleh Bank Indonesia pada tabel di bawah
ini. Sampai bulan Juli 2007 tercatat 54 bank yang menerbitkan kartu ATM
dan 21 penerbit kartu kredit yang terdiri atas perbankan, lembaga
selain bank dan unit usaha syariah bank. Jumlah bank yang menerbitkan
kartu ATM sekaligus kartu debit tercatat sebanyak 37 bank. Sedangkan kartu
prabayar baru diterbitkan hanya oleh dua nama penerbit yaitu Telekomunikasi
Indonesia dan Telekomunikasi Selullar.
ELECTRONIC
FUND TRANSFER SYSTEM
Sejak tahun 2000, Bank Indonesia
memperkenalkan kepada stakeholder yakni perbankan nasional apa yang disebut real time gross settlement (RTGS).
BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi dan bersifat
real time. Melalui mekanisme
BI-RTGS ini rekening peserta dapat didebit dan dikredit berkali-kali dalam
sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Setidaknya ada tiga alasan pokok
mengapa BI memakai settlement
melalui RTGS. Alasan pertama, jika membuka kembali literatur dan merujuk hasil
studi empiris, ada semacam kesadaran baru dari bank-bank sentral di seantero
jagad ini untuk mengelola Large Value
Transfer System (LVTS).
Sistem BI-RTGS dapat mengurangi risiko sistemik. Yang dimaksud dengan risiko
sistemik adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajiban
yang jatuh tempo. Kegagalan bayar ini akan membuat peserta bank lain juga ikut
terancam. Bahkan dalam situasi ekstrem, gagal bayar ini berpotensi memicu
kesulitan finansial yang lebih luas yang dapat mengancam stabilitas sistem
pembayaran.
Alasan kedua, melalui sistem RTGS
dapat mengurangi timbulnya float yang
diharapkan dapat menyokong efektifitas pengawasan perbankan. Pada sisi lain
dengan pengelolaan likuiditas yang baik di sektor perbankan juga akan membantu
efektifitas kebijakan moneter. Alasan ketiga, sistem RTGS membuka peluang
integrasi dengan berbagai aplikasi sistem pembayaran. Sebut saja
seperti pasar uang dan pasar modal yang menganut prinsip Delivery versus Payment (DVP) atau bisa juga melakukan
transaksi secara cross border payment
melalui Payment versus Payment
(PVP).
Ada beberapa sasaran yang ingin
dicapai melalui aplikasi sistem BI-RTGS, antara lain dengan BI-RTGS transfer
dana antar peserta lebih cepat, efisien, andal dan aman. Selain itu setidaknya
ada kepastian settlement dengan
lebih segera. Sistem BI RTGS ini akan memperlihatkan informasi rekening peserta
secara real time dan
menyeluruh. Bagi peserta RTGS juga dituntut untuk disiplin dan profesional
dalam mengelola likuiditas mereka. Dan diharapkan melalui sistem RTGS ini akan
mengurangi berbagai risiko settlement.
Saat ini aplikasi sistem BI-RTGS
sudah berjalan di semua Kantor Bank Indonesia (KBI) di seluruh Indonesia. Sudah
ada 148 peserta BI-RTGS yang terdiri atas 125 bank konvensional, 21
bank syariah/UUS dan dua peserta non-bank. Indonesia adalah negara
kedelapan di Asia yang mengaplikasikan RTGS. Sedangkan di dunia baru ada 30
negara yang mengaplikasikannya. Jumlah dan nilai transaksi RTGS
menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
Bank Indonesia (2007) melaporkan
bahwa komposisi nilai penyelesaian transaksi sistem pembayaran masih didominasi
oleh sistem BI-RTGS. Selama triwulan II-2007 penyelesaian transaksi sistem
BI-RTGS mencapai 93,09% dari total nilai transaksi, sementara melalui sistem
kliring mencapai 3,15% dan sisanya melalui sistem yang dilaksanakan di luar
Bank Indonesia. Penyelesaian transaksi melalui sistem RTGS dan kliring yang
telah mencapai 96% tersebut dipandang telah mampu mendukung kestabilan sistem
keuangan dalam memitigasi risiko gagal bayar transaksi sistem pembayaran.
Dengan demikian, transaksi pembayaran di Indonesia yang belum ter-cover
risikonya hanya sekitar 3,76%. Meski nilainya kecil, Bank Indonesia berusaha
memitigasi risiko melalui penerapan rambu-rambu yang memperhatikan aspek
kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
PERMASALAHAN HUKUM TRANSFER DANA
ELEKTRONIK
Permasalahan hukum yang berkaitan
erat dengan sistem transfer dana secara elektronik antara lain meliputi masalah
pembuktian, masalah pengaturan hak dan kewajiban para pihak serta masalah
resiko yang mungkin timbul.
1. Masalah pembuktian
Aspek pembuktian mempunyai peran
yang amat penting yaitu dalam hal terjadi sengketa antara para pihak dalam
melakukan transaksi perbankan yang menggunakan sarana elektronik. Dalam
kaitannya dengan transfer dana elektronik dimana segala transaksi diproses dan
diselesaikan dengan menggunakan media elektronik sehingga transaksi tersebut bersifat
paperless, maka perlu dilihat
sampai sejauh mana dapat dibuktikan adanya atau kebenaran transaksi tersebut.
Dalam hukum perdata terdapat
berbagai alat bukti yang dapat dipergunakan jika timbul perselisihan. Pasal
1865 KUHPerdata mengatur bahwa : setiap
orang yang mehdalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan·
suatu haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu
peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa terse but .
Sedangkan dalam pelaksanaannya dapat
dilakukan dengan mengajukan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1866
KUHPerdata, yang terdiri dari :
a. bukti tulisan;
b. bukti dengan saksi-saksi;
c. persangkaan-persangkaan;
d. pengakuan;
e.. sumpah.
Salah satu alat bukti yang dapat
dipergunakan untuk membuktikan adanya hak atau peristiwa menurut Pasal 1866
KUHPerdata adalah bukti tulisan. Sedangkan alat bukti tulisan menurut bentuknya
dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan yaitu akta dan non akta sebagaimana
diatur dalam Pasal 1874 KUHPerdata, yang terdiri dari :
a. surat-surat;
b. register-register;
c. surat-surat urusan rumah tangga
dan lain-lain tulisan.
Tulisan-tulisan tersebut pada
dasarnya merupakan suatu bukti terhadap siapa yang membuatnya. Sedangkan akta
sebagai alat bukti dapat dibedakan menjadi akta otentik dan akta di bawah
tangan. Berdasarkan ketentuan dalam KUHPerdata yang mengatur mengenai alat
bukti apabila dikaitkan dengan pelaksanaan transaksi elektronik (transfer dana
elektronik), maka akan timbul kesulitan apabila terjadi perselisihan antara
bank dengan nasabah dalam aspek pembuktiannya. Hal tersebut disebabkan karena
dalam transfer dana elektronik banyak transaksi yang bersifat paperless dengan menggunakan sarana
elektronik seperti komputer. Sedangkan ketentuan alat bukti dalam KUHPerdata
belum mengatur mengenai sarana elektronik sebagai alat bukti.
Berkaitan dengan masalah alat bukti,
dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan antara lain
diatur mengenai dokumen perusahaan yang tidak berupa kertas dan mengenai
mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil cetaknya yang dapat menjadi alat
bukti yang sah. Sehubungan dengan hal tersebut timbul pertanyaan apakah
undang-undang dimaksud sudah memenuhi keperluan pembuktian bagi transaksi yang
menggunakan sarana elektronik, seperti transfer dana elektronik.
Dalam Undang-undang Dokumen
Perusahaan ditentukan bahwa setiap perusahaan wajib membuat catatan baik berupa
neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jumal transaksi harian
dan lain sebagainya. Selanjutnya catatan tersebut ditandatangani oleh pejabat
atau pimpinan perusahaan. Catatan yang berupa neraca tahunan, perhitungan laba
rugi tahunan atau tulisan lain yang menggambarkan neraca dan laba rugi harus
dibuat dalam bentuk kertas. Di sisi lain, catatan yang berbentuk rekening,
jurnal transaksi harian atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak
dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu
perusahaan dibuat di atas kertas atau dalam saran a lainnya. Penggunaan sarana
lainnya disini adalah dengan menggunakan alat bantu untuk memproses pembuatan
dokumen perusahaan yang sejak semula tidak dibuat di atas kertas, misalnya
menggunakan pita magnetik atau disket.
Selanjutnya diatur bahwa dokumen
perusahaan baik yang semula dalam bentuk kertas atau bukan kertas dapat
dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya. Menurut Undang-undang dimaksud
beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun
1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau
Media Lainnya dan Legalisasi, dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam
mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang
sah. Hal ini merupakan hal yang baru dalam khasanah alat bukti yang berlaku
menurut hukum positif di Indonesia, dimana menurut ketentuan yang berlaku
hingga saat ini, alat bukti yang berupa mikrofilm dan sejenisnya belum diakui
sebagai alat bukti.
Dalam Undang-undang Dokumen
Perusahaan tersebut diatur bahwa untuk tetap menjaga keotentikan dokumen yang
telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya, dimana hal ini berkaitan
dengan dapat dipergunakannya mikrofilm dan media lainnya sebagai alat bukti,
maka untuk pengalihan dokumen tersebut dilakukan dengan pembuatan suatu berita
acara yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan yang bersangkutan atau oleh
pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan. Dalam berita
acara tersebut antara lain dimuat keterangan mengenai temp at, hari, tanggal,
bulan, tahun, tanda tangan, dan nama jelas pejabat yang bersangkutan serta
keterangan bahwa pengalihan tersebut telah dilakukan sesuai dengan aslinya.
Pembuatan berita acara tersebut dilakukan pada saat terjadinya pengalihan
dokumen ke dalam mikrofilm atau media lainnya.
Apabila ketentuan sebagaimana
tersebut di atas dikaitkan dengan praktek perbankan, maka terdapat beberapa
kegiatan operasional perbankan terutama yang menggunakan data elektronik
diakomodasi oleh ketentuan tersebut, misalnya mengenai komputerisasi dalam
pembukuan bank yang tidak melibatkan nasabah secara langsung. Sedangkan untuk
transaksi yang melibatkan nasabah secara langsung seperti dalam transfer dana
elektronik, ketentuan tersebut dipandang belum memadai. Dalam
transaksi-transaksi tersebut diharapkan datadata yang tersimpan dalam sarana
penyimpan data komputer atau transaction
receipt yang diberikan kepada nasabah sejak semula sudah dapat menjadi
alat bukti, tanpa perIu dialihkan ke dalam media lain, mikrofilmJCD ROM/CD
WORM. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud periu disyaratkan agar sistem transfer
dana elektronik dilakukan secara aman, dan persyaratan-persyaratan lain yang
lebih bersifat teknis sistem komputer. Mengenai hal ini perlu diatur tersendiri
dalam undang-undang khusus yang mengatur kegiatan transfer dana elektronik
secara lengkap.
2. Masalah kewajiban dan
tanggungjawab para pihak Pada waktu nasabah membuka rekening di bank, ia
menandatangani perjanjian pembukaan rekening dengan bank tersebut. Demikian
pula pada saat nasabah tersebut melakukan suatu transaksi pada bank, ia
terlibat dalam suatu hubungan hukum yaitu perjanjian. Pada umumnya perjanjian
tersebut telah dibuat dalam formulir yang standar oleh bank. Hal inilah yang
tampaknya seringkali dirasakan kurang menguntungkan bagi para nasabah, karen a
nasabah tidak sempat membaca dan memahami perjanjian tersebut secara seksama.
Hal semacam ini berlaku pula untuk transaksi-transaksi yang menggunakan
peralatan dan sistem elektronik, seperti dalamAutomated
Teller Machine. Menanggapi permasalahan tersebut, sepanjang belum
terdapat suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bentuk
perjanjian antara bank dengan nasabah, hendaknya ada suatu “perjanjian khusus”
antara bank dengan nasabah yang pada prinsipnya mengatur mengenai kewajiban dan
tanggung jawab masing-masing pihak.
Idealnya hak dan kewajiban bank dan
nasabah tersebut diatur dalam suatu perundang-undangan tersendiri.
a. Kewajiban dan tanggungjawab bank
Pengaturan mengenai kewajiban dan tanggung jawab bank hendaknya mencakup
hal-hal sebagai berikut :
1) Bank harus memberitahukan kepada
nasabah tentang syarat-syarat dan kondisi untuk menggunakan transaksi-transaksi
bank secara elektronis;
2) Dalam pemberitahuan tersebut hams
mencantumkan tanggung jawab dan kewajiban nasabah dan bank;
3) Menyebutkan jenis-jenis transaksi
yang dapat dilakukan;
4) Memberitahukan kepada nasabah
tentang segala macam perubahan yang berpengaruh pada penggunaan sistem
elektronik bank yang mempunyai akibat terhadap nasabah;
5) Bank hanya memberitahukan
kebijaksanaannya tentang apakah bank dapat membatalkan transaksi atau tidak;
6) Memberitahukan tanda bukti
transaksi yang telah dilakukan kepada nasabah;
7) Memberikan tembusan rekening
koran yang mencatat segala macam transaksi kepada nasabah;
8) Dalam hal terjadi kekeliruan
karen a kesalahn bank maka bank hams bertanggung jawab kepada nasabah;
9) Bank dilarang membuat iklan atau
keterangan yang mengelabuhi nasabah.
b. Kewajiban dan tanggung jawab
nasabah Pengaturan mengenai kewajiban dan tanggung jawab nasabah bank hendaknya
mencakup hal·hal sebagai berikut :
I) Menggunakan fasilitas yang
diberikan oleh bank sesuai petunjuk dan peraturan yang berlaku;
2) Memberikan data yang sebenamya
yang dipedukan bank, baik yang berkaitan dengan keterangan pribadi maupun
kejadian lainnya;
3) Memberitahukan kepada bank dalam
hal terj adi transaksi yang merugikan dirinya dalam batas waktu yang telah
ditetapkan;
4) Tidak memberikan fasilitas yang
diberikan bank kepada orang lain, seperti memberikan kartu A TM kepada orang
lain;
5) Tidak menggunakan fasilitas bank
apabila nasabah mengetahui sistem elektronik dari bank yang bersangkutan sedang
rusak.
Hal-hal seperti tersebut di atas
hendaknya diatur secara jelas dalam suatu undang-undang, seperti halnya di
Amerika Serikat dimana hak dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam sistem
elektronik perbankan telah diatur secara jelas dalam Electronic Fund Transfer Act.
3. Masalah resiko Dalam sistem
elektronik perbankan, termasuk pula dalam transfer dana elektronik dimungkinkan
terjadinya beberapa resiko dalam penggunaannya yang antara lain berupa resiko
teknis, resiko administratif, resiko sumber daya manusia, dan resiko kriminal.
a. Resiko teknis
Resiko teknis dapat berupa kegagalan
sistem (system failure) yang
dapat mengakibatkan timbulnya berbagai masalah termasuk tidak selesainya proses
pengiriman dana atau kesalahan-kesalahan baik jumlah dana maupun penerimanya.
Resiko ini bersifat teknis karena transmisi pengiriman dana dilakukan secara elektronik
melalui jaringan komputer dan telekomunikasi, sehingga keamanan proses
transmisi tersebut ditentukan oleh keandalan prasarana jaringan komputer dan
telekomunikasi tersebut. Sumber resiko teknis dapat berupa gangguan listrik,
gangguan alam (gempa, angin, topan, dan lain sebagainya) atau kerusakan Janngan
komputer dan telekomunikasi.
b. Resiko administratif
Resiko juga dapat timbul karena
adanya kesalahan penanganan baik proses awal, misalnya pada saat penanganan
aplikasi, maupun pada proses akhir misalnya pada saat penyerahan atau
penatausahaan dana. Resiko semacam dikenal dengan istilah resiko administratif.
c. Resiko sumber daya manusia
Resiko sumber daya manusia timbul
karena tenaga manusia yang menangani proses transfer tersebut kurang kompeten sehingga
timbul kesalahan-kesalahan dalam mengoperasikan sistem yang ada.
d. Resiko kriminal
Resiko dalam penyelenggaraan
transfer dana elektronik dapat pula terjadi karena adanya manipulasi, penipuan
atau kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan baik oleh pihak intern, mantan
pegawai, pihak ekstern atau kerja sarna antara pihak-pihak tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pengamanan terhadap pelaksanaan sistem
transfer dana elektronik kiranya merupakan hal yang perlu dipersiapkan sejak
awal oleh pihak penyelenggara. Dalam ketentuan yang mengatur mengenai transfer
dana elektronik hendaknya secara tegas mengatur bahwa sistem teknologi
informasi yang digunakan oleh perbankan sebagai penyelenggara sistem transfer
dana elektronik wajib memenuhi standar teknologi informasi yang ditentukan. Di
samping itu back-up sistem
untuk mencegah terjadinya resiko dapat ditanggulangi.
PERSEPSI MASYARAKAT MENGENAI E-BANKING
Intensitas penggunaan layanan
transaksi berbasis kartu di Indonesia memang cenderung semakin meningkat.
Fenomena tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat digital- khususnya less-cash society di Indonesia mulai
terbentuk. Memang masyarakat digital tersebut masih tergolong minoritas.
Sebagai ilustrasi, jika jumlah kartu plastik sebanyak 41.172.551 dibagi jumlah
penduduk Indonesia- yang tercatat sebanyak 225 juta pada tahun 2006, maka kartu
plastik per kapitanya adalah 0.18. Angka tersebut bisa diartikan bahwa hanya 18
dari 100 orang Indonesia yang mempunyai kartu plastik. Jumlah masyarakat
digital tersebut relatif tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara
maju. Sebagai contoh, di Amerika Serikat persentase keluarga yang menggunakan
berbagai jenis kartu plastik tersebut untuk tahun 2003 saja sudah mencapai 65%
untuk kartu ATM, 54% untuk Debit Card,
73% untuk Prepaid Card, dan 6%
untuk Smart Card (The Fed,
2004).
Perbedaan tingkat penetrasi layanan E-banking tentunya sangat menarik
untuk dikaji, terutama dikaitkan dengan faktor-faktor pendorong atau penghambat
penetrasi E-Banking tersebut di
masyarakat. Tingkat penerimaan inovasi teknologi selain dipengaruhi oleh
karakteristik demografi dan sosioekonomi, juga dipengaruhi oleh persepsi
masyarakat tentang teknologi tersebut serta karakteristik dari berbagai jenis
layanan E-banking itu sendiri.
Untuk kasus di Amerika Serikat, pemanfaatan layanan perbankan berbasis komputer
(computer banking) disebabkan oleh faktor kemudahan layanan- disebutkan oleh 79
persen responden dan penghematan waktu-disebutkan oleh 71 persen responden.
Hasil survey lainnya menunjukkan faktor kesediaan layanan E-banking yang 24 jam menjadi faktor
penting lainnya (The Fed, 2004). Memang ada faktor lain yang cenderung menjadi
penghambat yaitu aspek keamanan dan kerahasiaan dari layanan E-banking.
Pola penggunaan layanan E-banking dan perubahan karakteristik
demografi dan sosioekonomi dari masyarakat pengguna menjadi salah satu
tantangan tersendiri dalam memasyaratkan layanan E-banking. Untuk kasus di Indonesia, peran perbankan dengan
layanan E-banking-nya menjadi
sangat penting dan menjadi aktor utama dalam mempercepat pembentukan masyarakat
digital. Dengan besarnya dana masyarakat yang tersimpan di industri perbankan,
sebuah bank masih bisa meningkatkan aktivitas transaksi yang paperless di masa yang akan datang.
Hal ini bisa dilihat dari trend
pertumbuhan jumlah kartu plastik beserta nilai transaksinya yang semakin
meningkat dalam 12 bulan terakhir ini. Tantangannya adalah bagaimana
mempercepat laju penetrasinya di masa yang akan datang.
User
education menjadi salah satu strategi kunci
dalam meningkatkan penetrasi layanan E-banking.
Implementasinya perlu mempertimbangkan persepsi masyarakat tentang E-banking, terutama mengenai
faktor-faktor yang masih menjadi penghambat dalam penetrasi E-banking. Salah tantangan terberat
adalah bagaimana meningkatkan penetrasi TIK di masyarakat berpenghasilan
rendah- yang masih merupakan mayoritas di Indonesia. Berbagai hasil penelitian
pun menunjukkan bahwa penetrasi TIK, termasuk layanan E-banking masih terkonsentrasi pada masyarakat golongan ekonomi
menengah ke atas, berpendidikan tinggi, dan terkonsentrasi di perkotaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar