Assalamu'allaikum

Senin, 09 Maret 2015

Tertinggal Dihati

Begitu banyak cerita perjuanganmu untuk keluarga ini setelah kau tiada,
Terima kasih yang teramat banyak pak..

Belasan tahun yang lalu tepatnya pak..
selalu memelukmu hingga lelap, tak pernah malu menciummu, selau meminta gendong..
ingatkah engkau bagaimana engkau menceritakan silsilah keluarga mu?
aku terlalu banyak bicara waktu itu.. engkau dengan sabar menjawab satu persatu sambil menggendongku menuju tukang bubur kacang ijo di depan gang sana..

Ingat hari minggu itu pak?
kita pergi keluar berdua untuk makan bubur kacang ijo ditempat yang sama..entah usai kebengkel atau kemana aku lupa..

Ingat ketika aku sakit pak?
engkau dan mama yang sabar  merawat ku.. tidak tidur untuk mendoakan ku sembuh.. kemudian mengusap usap kepala aku.. iyaa pak..kau selalu mengusap usap kepala ini.

Ingat pak ketika aku mulai mengenal uang?
aku jajannya banyak bukan?
iyaaa..bapak yang selalu menuruti apa mau ku meski mama bilang jangan.

Ingat Scooter yang pernah engkau beli kan pak?
Aku senang sekali punya mainan itu ketika teman-teman belum punya.

Ingat ketika aku mulai belajar berpuasa?
ketika detik-detik menjelang adzan Maghrib aku tak tahan lagi..engkau meng suapkan aku nasi dengan sayur soup ketika itu, kemudian kau belikan aku roti 'ganto'.

Bapak.. semakin tahun aku beranjak besar meski tubuhku tak menunjukkan hehe
aku semakin malu bermanja-manja pada mu.. aku malu mendekati mu..
semakin besar semakin banyak kebutuhanku.. kebutuhan pribadi yang sebenarnya tak perlu kau penuhi, akan tetapi selalu kau wujudkan..
Terlalu banyak pintaku..tanpa tau dibelakang itu kau berusaha keras menuruti nya
maafkan aku pak :)

Tahun terus berganti, kita tetap berlima dirumah ini..
Terkadang secara tidak kita sadari, banyak momment yang indah yang tak akan tergantikan seperti makan berlima.. meski duduknya mencar-mencar yah pak..

Ingatkah pak ketika aku bercerita kalau di sekolah boleh bawa kendaraan?
Ingat jugakah pak ketika aku mendapat Rangking 1 selama 2 semester di kelas 2 SMK ?
Saat itu juga kau belikan aku motor ini sebagai hadiah nya..
Ku rawat motor ini pak,tak akan seperti dulu saat kau ada..aku terlalu cuek dengan apa yang aku punya.


Ingatkah pak sampai saatnya aku mengenali seorang pria kepadamu?
apa yang kau rasa pak ketika anak bungsu mu ini punya kekasih?
terlihat kau begitu dingin dengan teman lelakiku..


Tak terasa aku sudah menginjak bangku kuliah.. engkau selalu ada
lagi-lagi aku selalu diberi lebih.. apa yang aku mau masih tetap dituruti..

Pak, ingat tahun itu? tahun dimana engkau mendapat cobaan itu? (2012)
iyaa pak.. bapak sakit Strooke Ringan, beberapa hari dirumah sakit itu lalu diperbolehkan pulang dengan saran dokter harus rajin terapi.

Ingatkah pak.. ketika jadwal terapi mu aku selalu tepat waktu pulang kuliah
hanya demi untuk mengantar mu kerumah sakit..
dengan motor itu..motor pemberianmu, dengan tongkat yang kau gunakan.. aku menahan lelah dan tangisku melihat engkau berjalan.

Ingatkah sewaktu pulang terapi kita sejenak ketempat pangkas rambut?
iya pak..pangkas rambutmu yang mulai gondrong hehe
itu semua kita laluin berdua..

Hampir setiap pulang terapi kita mampir ke minimarket untuk sekedar beli cemilan mu dirumah.
aku rinduuuuu pak.

Sudah berapa bulan kita lalui itu..sampai akhirnya engkau memutuskan untuk bekerja kembali..
Seminggu aku yang menjemputmu di depan jalan agar kau tak kelelahan pak.. sampai akhirnya kau mulai membawa kendaraan sendiri.

Pak.. tak banyak yang ku beri untuk membalas semua yang kau beri..
tepat 3 tahun aku menyelesaikan D3 ku.. semoga itu kado terindah dariku untuk mu..

Pak, ingatkah ketika aku memutuskan bekerja di karawang.. terlalu setia kau padaku..
kau izin bekerja untuk mengantarku kesana hingga mendapat kost-an..
terima kasih pak, mah..


Pak, terlalu banyak yang kau beri..dan akupun belum sempat membalas apa-apa.
Terima kasih atas 22 tahun ini medampingiku hingga ku sebesar ini.. meski tubuhku tak menunjukkan nya hehe.

Pak.. tak menghitung sudah beberapa minggu engkau tak disini, akan tetapi terasa dihati ini masih yakin engkau selalu disini.. Dihati ini..




Rabu, 04 Februari 2015

Untukmu, Ayahku Tercinta..

Sebulan lalu..

ya tepat tanggal 5 Januari 2015.. awal tahun yang aku harap indah tapi..yaudalah.
petang itu.. seperti tak ada firasat apapun..
mendapat kabar kalau bapak sakit dan sudah berada di UGD disalah satu RS didaerah kp.Melayu.
seperti tersambar petir mendengar nya..
berusaha tidak cengeng, sok tegar menenangkan mama di dalam taksi menuju rumah sakit.
sesampai nya disana aku melihat seorang bapak bapak terbaring.. mengeluhkan sakit dikepalanya.. meminta diusapkan kepalanya

Ya Allah tak tega aku melihat rintihan bapak seperti itu.. aku hanya dapat memegang kaki nya..
malam itu seperti dejavu bagiku.. beberapa tahun lalu ketika ia terkena serangan Stroke ringan.

Malam panjang itu berlalu seiringnya pagi datang.. Yup.. bapak membaik
seperti tak ada penyakit yang bersarang ditubuhnya..

Pak..
ingetkan waktu itu.. bapak bilang udah sehat kan? katanya tetep mau kerja lagi biar bisa beli mainan untuk cucu nanti..
ni legaaa banget pak waktu tau bapak udah gapapa..
diruang Stroke Unit itu inget kan pak waktu bapak diambil darah kental nya.. kita sambil bercanda sama mba n abang.. suster nya juga bercanda.. ni bilang bapak anak gaul..bandel suka nongkrong di tukang batu.. terus pada ketawa.

Dua hari bapak sehat tuh bikin keluarga tenang pak.. anak-anak bapak bisa masuk kerja lagi..
Dua hari bapak sehat tuh bikin kita seneng pak.. disamping itu juga berarti bapak bisa pindah ke ruang rawat inap.. 

Pak,
Siang itu bapak pindah ke ruang rawat inap.. bapak udah gapapa kan pak katanya?
tapi kenapa bapak sakit lagi.. bapak lebih parah dari ruang Stroke Unit itu..
apa pak yang bapak rasain? bapak ga ngomong.. bapak cuma berontak kesakitan!
tapi bapak hebat bisa dzikir dan ngucapin 2 kalimat syahadat.
hari itu hari kamis pak..pasti bapak gatau kan
banyak saudara-saudara dateng kerumah sakit karena khawatir sama bapak.
bapak tau kan.. diwaktu anfal nya bapak banyak saudara-saudara yang dampingin bapak..
waktu bapak di CT scan untuk yang ke 2x nya sampai bapak pindah lagi ke Stroke Unit itu saudara-saudara kita ada dirumah sakit semua pak.. semua Care banget sama bapak.

Pak,
Bapak  tau ga, malam itu ni cuma bisa nangis.. mau banget nolongin bapak.
banyak yang tau keadaan bapak tapi semua orang cuma bilang bapak baik-baik aja.
mereka semua bohongin ni terus pak.

Pak,
semalaman ga ada kabar dari dokter yang jaga bapak tuh bikin ni kangen banget sama bapak.. ni ga tau bapak didalam  ruangan itu lagi ngapain..
sampai pagi dateng.. ni akhirnya tau kalau bapak udah ga berontak-berontak lagi.. 
bapak lelap banget yah waktu itu tidurnya? pasti kecapean yah?

Pak,
waktu terus berlalu.. begitu terasa lama jam berdetak waktu dirumah sakit..
ga bisa banyak yang diperbuat anakmu ini pak selain berdoa untuk keselamatan mu..

Pak,
Tau kah engkau.. hancur hati ini melihat alat bantu pernafasan masuk ke tubuhmu..
apa rasanya pak? pasti ga enak yah? 

Pak, 
akhirnya dokter menganjurkan bapak masuk keruang ICU
pakai alat bantu pernafasan yang di dada.. entah itu rasanya bagaimana lagi pak? maaf ya pak.

Pak,
bagaimana kabarmu ketika di ICU waktu itu? kami hanya menduga-duga engkau baik-baik saja.
setiap jam kunjung pasien.. itulah waktu ku bertemu denganmu.
indahnya melihatmu terbaring dengan gagah nya tubuhmu.. seperti tak ada beban.

Pak,
Apa kau rasa ketika aku mencium tanganmu? Tangan besar mu.. gagah mu.. kasarmu..
Apa kau dengar ketika aku melantunkan ayat ayat Alquran disampingmu?

Pak,
kenapa kau tak bicara ketika kami datang menjenguk?
kenapa tak membuka mata ketika kami datang ingin bercanda?
kenapa hanya menangis ketika kami bersuara disampingmu.
Pak, apa yang kau rasakan saat itu ?

Pak,
6 hari engkau dirumah sakit,4 hari engkau diam ditempat tidur itu
tak ada kata, tak ada suara..

Hari minggu itu.. bau aroma tubuh mu mengikuti sepanjang hariku pak..
aku tak tau apa artinya..
yang aku tau.. aku hanya ingin tetep di rumah sakit itu menunggu bangunmu..
yang aku tau.. aku hanya mau bertemu denganmu ketika jam kunjungmu..
tetapi mereka tak pernah tau itu.. mereka menyuruhku pulang minggu malam itu, pak.

Pak,
Senin siang itu.. kenapa kau tak menungguku datang.. 
padahal aku selalu menunggu mu dirumah sakit itu.
kenapa kau pergi ketika aku tak ada disampingmu dan hanya aku anakmu yang tak ada disampingmu saat itu..

Pak,
Ketika aku tau kau tak ada lagi didunia ini.. aku baru sadar kalau aku kehilangan separuh jiwaku..
pertama dan terakhir kalinya aku memandikanmu pak..
pasti dingin yah pak? maaf ya pak.
Maaf aku tak mengikuti langkah kepergianmu pak.. aku seperti kehilangan arah saat itu
tak tau apa yang harus aku perbuat..  ingin gila saja aku rasanya.

Pak,
Maafkan bungsumu ini selalu mengacuhkan mu..
kini aku rindu usapan tanganmu di kepalaku.. seperti hari minggu sebelum senin datangnya sakitmu pak.

Pak,
Sesak dadaku jika sadar engkau tak ada dirumah ini. 
menangis aku melihat foto wisudaku bersama engkau dan mama.

Pak,
sebagai tanda hormatku untukmu..akan ku jaga mama sebagai permata ku
tak akan ku siakan mama agar kau tenang disana dan tau
bahwa
Bungsu mu ini dapat..
MEMBANGGAKANMU..


Semoga engkau disana selalu dalam lindungan Allah SWT.
Amal ibadahmu diterima dan kuburmu di lapangkan. aamiin.

Aku akan selalu rindukan senyum ikhlas mu pak.
Sampai ketemu disana..di alam yang menyatukan kita lagi.




Kamis, 27 Juni 2013

sistem perbankan elektronik



Pada era globalisasi saat ini banyak bermunculan istilah atau konsep-konsep baru dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam kegiatan perekonomian- baik pada level ekonomi makro maupun ekonomi mikro. Bahkan konsep-konsep baru tersebut telah mengarah ke ”teori-teori” baru yang ”melengkapi”, ”dipertentangkan” bahkan ”menggantikan” beberapa konsep atau teori ”lama”.  Beberapa contoh konsep tersebut diantaranya adalah digital economy, economic of internet, knowledge based economy, e-commerce, e-marketing, e-business, e-finance, e-banking, e-money, digital cash, dan less-cash society. Semua konsep-konsep baru tersebut berkaitan dengan perkembangan dan penerapan TIK pada berbagai sektor perekonomian.
Sektor perbankan merupakan salah satu sektor yang mempunyal peranan penting dalam pembangunan nasional, karena perbankan berfungsi sebagai perantara antara sektor defisit dengan sektor surplus dalam masyarakat maupun sebagai agen pembangunan. Disamping itu, perbankan juga mempunyai peran yang strategis dalam berbagai kegiatan usaha yang produktif, yang pada gilirannya akan mendorong kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi yang merupakan bagian dari pembangunan nasional, sangat diperlukan dana dalam jumlah besar serta kelancaran dari penyaluran dana tersebut. Berkaitan dengan hal dimaksud, fungsi perbankan dalam penyediaan kredit dan jasa transfer dana memegang peranan yang sangat penting.
Beranjak dari peran perbankan yang sangat strategis dalam mendorong kelancaran pembangunan nasional, maka dalam menjalankan usahanya perlu senantiasa mengembangkan profesionalisme yang kokoh agar lembaga perbankan mampu berfungsi secara efisien, sehat, wajar dan mampu menghadapi persaingan global. Disamping itu perbankan juga harus selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi untuk dapat melayani nasabahnya dengan lebih baik. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, pada saat ini perbankan Indonesia telah mengembangkan electronic banking system atau yang lebih dikenal dengan sistem perbankan elektronik. Berdasarkan Encyclopedia of Banking and Finance, sistem perbankan elektronis adalah segala macam transfer dan pemrosesan data dengan menggunakan sistem dan peralatan elektronik yang meliputi transaksi intern dan ekstern suatu bank. Kegiatan transfer dana dengan menggunakan sistem dan peralatan elektronik tersebut kita kenaI dengan istilah Electronic Fund. Transfer atau Transfer Dana Elektronik. Sistem dan peralatan elektronik yang dipergunakan dalam transfer dana tersebut dapat berupa telepon, komputer,pita magnetis, dan lain-lain.



PERANAN BANK INDONESIA DALAM PENGATURAN TRANSFER DANA ELEKTRONIK
Pada umumnya setiap bank sentral termasuk Bank Indonesia berkepentingan langsung terhadap kelancaran dan keamanan segala produk perbankan, termasuk pula dalam menjalankan dan mengembangkan sistem transfer dana secara elektronik.
Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia diberikan tugas antara lain mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk dapat menjalankan tugas tersebut secara efektif Bank Indonesia mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang luas dalam mengatur dan me1aksanakan kegiatan kliring dan jasa transfer dana serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank. Disamping itu Bank Indonesia juga diberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan jasa sistem pembayaran, agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat, dan aman.
Dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi dan memberikan pelayanan jasa transfer dana antar bank, saat ini Bank Indonesia telah menyediakan fasilitas transfer dana elektronik kepada bank-bank yang
dikenal dengan nama Bank Indonesia Layanan Transaksi dan Infonnasi secara Elektronik (BI-LINE). Disamping itu, Bank Indonesia juga sedang mengembangkan sistem transfer dana elektronik untuk transaksi nilai besar atau transaksi yang bersifat urgent untuk dapat diproses dan dise1esaikan secara on-line real time per transaksi atau secara individual, yang dikenal dengan nama Real Time Gross Settlement (RTGS).
Adapun mengenai transaksi-transaksi yang bersifat elektronik baik transaksi yang merupakan produk perbankan maupun transaksi yang merupakan fasilitas pelayanan dad Bank Indonesia, sampai saat ini belum terdapat pengaturannya. Mengingat pengaturan jasa lalu lintas pembayaran secara elektronik tersebut terkait erat dengan masalah pembuktian transaksi yang bersifat paperless, disamping perlu pengaturan hak dan kewajiban para pihak maka pengaturannya tidak cukup dengan Peraturan Bank Indonesia tetapi perlu diatur dalam suatu undang-undang.
Secara umum transfer dana elektronik merupakan suatu proses pengiriman uang atau data keuangan secara elektronik melalui jaringan komputer dan komunikasi dari suatu tempat ke tempat lainnya baik domestik maupun internasional dengan aman dan efisien. Berdasarkan hal tersebut, cakupan pengaturan transfer dana elektronik hendaknya meliputi pula aturan tentang desain dad sistem transfer dana secara elektronik, yang menentukan apakah sejurnlah dana dapat ditransfer dengan segera, tepat, dan arnan. Pengaturan tersebut hendaknya rneliputi pula ketentuan tentang siapakah yang bertanggung jawab apabila suatu sistem transfer dana elektronik menirnbulkan kerugian bagi bank atau nasabah bank. Oleh karena belum terdapat suatu ketentuan yang rnengatur mengenai transfer dana elektronik maupun transaksi dengan rnenggunakan sarana elektronik, rnaka dalam praktek selarna ini bank banyak menggunakan aturan yang dibuatnya sendiri yang dituangkan dalarn perjanjian antara bank dengan nasabah. Aturan tersebut pada umumnya bersifat standar, yang adakalanya bersifat berat sebelah dan kurang memberikan perlindungan bagi nasabah.
DIGITAL DIVIDE  DAN DIGITAL ECONOMY

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi  yang relatif cepat dewasa ini telah mempengaruhi perkembangan perekonomian dunia. Pada kurun waktu 1999 sampai 2000, negara-negara sedang berkembang di wilayah asia pasifik, termasuk Indonesia menunjukkan bahwa difusi teknologi informasi berkorelasi positif cukup kuat dengan tingkat pendapatan per kapita- salah satu ukuran kesejahteraan sebuah negara (Kim, 2004). Tetapi masalahnya adalah – seperti telah dijelaskan sebelumnya, penggunaan TIK di Indonesia relatif tertinggal dibandingkan dengan negara-negera lain. Perbedaan atau kesenjangan penggunaan TIK di antara berbagai negara tersebut tentunya menimbulkan dugaan bahwa tingkat penggunaan TIK mungkin menjadi salah satu faktor yang relatif signifikan terhadap perbedaan pertumbuhan ekonomi di antara negara-negara.
Konsep digital divide yang menunjukkan kesenjangan tingkat penggunaan teknologi   antara negara maju dan negara berkembang, atau antara satu komunitas tertentu dengan komunitas lainnya, menimbulkan anggapan bahwa penguasaan teknologi berhubungan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat atau angka kemiskinan. Flor (2001) menyatakan bahwa ada empat paradigma yang bisa digunakan untuk menganalisis kemiskinan, yaitu paradigma teknologis, paradigma ekonomi, paradigma struktural, dan paradigma kultural. Paradigma teknologis menyatakan bahwa penyebab utama kemiskinan adalah keterbatasan ketrampilan teknologi di negara-negara berkembang.   
Menurut Quibria dan Tschang (2001), TIK memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung. Pengaruh langsung mencakup (a) informasi mengenai pasar, peluang, dan lain-lain, (b) kesempatan kerja, (c) ketrampilan dan pendidikan, (d) pemeliharaan kesehatan, (e) pemberian layanan pemerintah, dan (f) pemberdayaan. TIK juga bisa meningkatkan kesejahteraan secara tidak langsung melalui pertumbuhan (ekonomi) yang cepat, yang memberikan trikledown effect terhadap perbaikan pendapatan dan kesempatan kerja.

TEKNOLOGI E-BANKING

Salah satu sektor yang paling dramatis terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah sektor keuangan, terutama perbankan.  Sebelumnya mari kita lihat kilas balik dan perkembangan terkini mengenai perbankan Indonesia. Setelah lebih dari seperempat abad terhitung dari deregulasi pada tahun 1983, perbankan Indonesia telah mengalami berbagai gonjang-ganjing yang sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia. Titik nadir perbankan sendiri terjadi menjelang krisis multidimensi yang terjadi pada tahun 1997 yang dikenal sebagai krisis moneter. Beberapa tonggak penting perjalanan dalam kurun waktu tersebut adalah sebagai berikut.
Kilas Balik Perbankan Indonesia

  1. Paket 1 Juni 1983 merupakan salah satu tonggak penting yang mengubah arah perbankan nasional yang tadinya belum mengikuti mekanisme pasar, atau dengan kata lain, mulai diterapkannya equal treatment antara bank pemerintah dengan bank swasta.

2.      Kebijakan Oktober 1988 menjadi faktor utama terjadinya booming pendirian bank dengan memberikan kemudahan bagi para investor. Dalam kurun waktu 3 tahun sesudahnya, tercatat jumlah bank meningkat dari 111 bank pada tahun 1988 menjadi 182 bank pada pertengahan 1991. Pertumbuhan bank beserta kegiatan penyaluran dana bank yang luar biasa tersebut akhirnya berujung pada tindakan kebijakan uang ketat (Tight Money Policy) yang diambil oleh Bank Indonesia pada Tahun 1990.

3.      Pakfeb 1991, yang bertujuan untuk mengembangkan dunia perbankan menjadi lembaga keuangan yang sehat, kuat, dan tangguh serta lebih dipercaya baik dalam tingkat nasional maupun global. Sistem penilaian kesehatan bank dengan CAMEL mulai diterapkan oleh Bank Indonesia, termasuk penetapan nilai CAR sebesar 8 persen yang harus dipenuhi mulai tahun 1993.

4.      Bom waktu perbankan akhirnya meledak, dan tidak tanggung-tanggung dampak letusannya terhadap perekonomian Indonesia. Pada November 1997 sejumlah bank mulai rontok yang diawali dengan ditutupnya 16 bank yang akhirnya menyeret Indonesia ke krisis moneter yang tak terlupakan dalam sejarah perekonomian Indonesia.

5.      Pada tahun 1998 dibentuk BPPN sebagai lembaga yang berusaha untuk menyelamatkan wajah perbankan Indonesia. BPPN lahir sebagai salah satu butir dalam serangkaian Letter of Intent (LOI) antara Pemerintah Indonesia dengan IMF, dengan LOI pertamanya ditandatangani pada 1 November 1997.  Pembentukan BPPN ini dianggap sebagai awal proses rehabilitasi terhadap industri perbankan. Pada tahun 1998,  dari 55 bank yang dirawat oleh BPPN ternyata 10 bank tidak tertolong (dilikuidasi), 4 bank harus masuk unit gawat darurat (direkapitalisasi), dan sisanya masih terus dirawat intensif. Pada maret 1999 38 bank kembali tak tertolong, 9 bank direkapitalisasi, dan 7 bank diambil alih.

6.      Perbankan Indonesia sudah memasuki tahap konsolidasi yang ditandai dengan diluncurkannya Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Bank Indonesia telah meluncurkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) pada bulan Januari 2004, sebagai awal dari tahap konsolidasi perbankan Indonesia. Ke dapannya, bank-bank Indonesia digolongkan kedalam 4 kelompok bank yaitu bank Internasional, bank nasional, bank fokus, dan bank dengan cakupan usaha terbatas. Pengelompokkan bank tersebut didasarkan pada kemampuan modalnya.

7.      Terakhir adalah paket Oktober 2006 (Pakto) yang dikeluarkan oleh BI. Salah satu maksudnya adalah untuk mendorong perbankan nasional dalam meningkatkan penyaluran kredit tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Pakto ini mencakup 13 Peraturan Bank Indonesia, dua diantaranya adalah mengenai pelarangan kepemilikan tunggal dan pelaksanaan Good Corporate Governance.

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya.  Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan.  Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking. Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic check conversion. 
Saat ini sebagian besar layanan E-banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis E-Banking yang tidak terkait rekening biasanya berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smartcard). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai jenis E-banking semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya cenderung terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki “magnetic strip”- yang memungkinkan transaksi terkait dengan rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau vendor. Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini.



Jenis-Jenis Teknologi E-Banking

Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.

Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.

Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.

Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.

Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.

Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.

Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui  media elektronik.

Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.

Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).

Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.

Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau  microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya  MasterCard atau Visa networks).

Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer)  dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di  sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.

ALAT PEMBAYARAN MENGGUNAKAN KARTU DI INDONESIA
Belakangan ini masyarakat perkotaan di Indonesia mulai terbiasa untuk menggunakan alat pembayaran non tunai untuk berbagai keperluan pembayaran, antara lain kartu kredit, kartu debet, kartu ATM dan kartu prabayar. Penggunaan kartu prabayar diyakini akan menjadi trend mekanisme pembayaran di masa mendatang, misalnya untuk membayar bahan bakar di pompa bensin, tiket tol, pembelian barang dan berbagai jasa-jasa lainnya.
Semua proses aktivitas pembayaran melalui berbagai jenis alat pembayaran ini diproses oleh berbagai penyelenggara sistem pembayaran seperti bank dan nonbank. Institusi inilah yang nantinya menyelenggarakan jasa mulai proses pengiriman dana, kliring hingga settlement. Pemakaian kartu prabayar dalam mekanisme transaksi adalah bagian dari evolusi alat pembayaran dari uang tunai sampai ke bentuk-bentuk non-tunai. Misalnya alat pembayaran dalam bentuk kertas (paper based) seperti cek, wesel, bilyet giro hingga ke elektronik seperti kartu prabayar hingga ke wujud digital (digital cash).
Jumlah kartu plastik (Kartu Kredit, ATM, Debit, dan pra bayar)  di Indonesia cenderung meningkat dari tahun ke tahun, seperti yang dilaporkan oleh Bank Indonesia pada  tabel di bawah ini. Sampai bulan Juli 2007 tercatat 54 bank yang menerbitkan kartu ATM dan  21 penerbit kartu kredit yang terdiri atas perbankan, lembaga selain bank dan unit usaha syariah bank.  Jumlah bank yang menerbitkan kartu ATM sekaligus kartu debit tercatat sebanyak 37 bank. Sedangkan kartu prabayar baru diterbitkan hanya oleh dua nama penerbit yaitu Telekomunikasi Indonesia dan Telekomunikasi Selullar.

ELECTRONIC FUND TRANSFER SYSTEM
Sejak tahun 2000, Bank Indonesia memperkenalkan kepada stakeholder yakni perbankan nasional apa yang disebut real time gross settlement (RTGS). BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time. Melalui mekanisme BI-RTGS ini rekening peserta dapat didebit dan dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Setidaknya ada tiga alasan pokok mengapa BI memakai settlement melalui RTGS. Alasan pertama, jika membuka kembali literatur dan merujuk hasil studi empiris, ada semacam kesadaran baru dari bank-bank sentral di seantero jagad ini untuk mengelola Large Value Transfer System (LVTS). Sistem BI-RTGS dapat mengurangi risiko sistemik. Yang dimaksud dengan risiko sistemik adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Kegagalan bayar ini akan membuat peserta bank lain juga ikut terancam. Bahkan dalam situasi ekstrem, gagal bayar ini berpotensi memicu kesulitan finansial yang lebih luas yang dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.
Alasan kedua, melalui sistem RTGS dapat mengurangi timbulnya float yang diharapkan dapat menyokong efektifitas pengawasan perbankan. Pada sisi lain dengan pengelolaan likuiditas yang baik di sektor perbankan juga akan membantu efektifitas kebijakan moneter. Alasan ketiga, sistem RTGS membuka peluang integrasi dengan berbagai aplikasi sistem pembayaran. Sebut saja seperti pasar uang dan pasar modal yang menganut prinsip Delivery versus Payment (DVP) atau bisa juga melakukan transaksi secara cross border payment melalui Payment versus Payment (PVP).
Ada beberapa sasaran yang ingin dicapai melalui aplikasi sistem BI-RTGS, antara lain  dengan BI-RTGS transfer dana antar peserta lebih cepat, efisien, andal dan aman. Selain itu setidaknya ada kepastian settlement dengan lebih segera. Sistem BI RTGS ini akan memperlihatkan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh. Bagi peserta RTGS juga dituntut untuk disiplin dan profesional dalam mengelola likuiditas mereka. Dan diharapkan melalui sistem RTGS ini akan mengurangi berbagai risiko settlement. 
Saat ini aplikasi sistem BI-RTGS sudah berjalan di semua Kantor Bank Indonesia (KBI) di seluruh Indonesia. Sudah ada 148 peserta BI-RTGS yang terdiri atas 125 bank konvensional, 21 bank syariah/UUS dan dua peserta non-bank. Indonesia adalah negara kedelapan di Asia yang mengaplikasikan RTGS. Sedangkan di dunia baru ada 30 negara yang mengaplikasikannya.   Jumlah dan nilai transaksi RTGS menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
Bank Indonesia (2007) melaporkan bahwa komposisi nilai penyelesaian transaksi sistem pembayaran masih didominasi oleh sistem BI-RTGS. Selama triwulan II-2007 penyelesaian transaksi sistem BI-RTGS mencapai 93,09% dari total nilai transaksi, sementara melalui sistem kliring mencapai 3,15% dan sisanya melalui sistem yang dilaksanakan di luar Bank Indonesia. Penyelesaian transaksi melalui sistem RTGS dan kliring yang telah mencapai 96% tersebut dipandang telah mampu mendukung kestabilan sistem keuangan dalam memitigasi risiko gagal bayar transaksi sistem pembayaran. Dengan demikian, transaksi pembayaran di Indonesia yang belum ter-cover risikonya hanya sekitar 3,76%. Meski nilainya kecil, Bank Indonesia berusaha memitigasi risiko melalui penerapan rambu-rambu yang memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

PERMASALAHAN HUKUM TRANSFER DANA ELEKTRONIK
Permasalahan hukum yang berkaitan erat dengan sistem transfer dana secara elektronik antara lain meliputi masalah pembuktian, masalah pengaturan hak dan kewajiban para pihak serta masalah resiko yang mungkin timbul.
1. Masalah pembuktian
Aspek pembuktian mempunyai peran yang amat penting yaitu dalam hal terjadi sengketa antara para pihak dalam melakukan transaksi perbankan yang menggunakan sarana elektronik. Dalam kaitannya dengan transfer dana elektronik dimana segala transaksi diproses dan diselesaikan dengan menggunakan media elektronik sehingga transaksi tersebut bersifat paperless, maka perlu dilihat sampai sejauh mana dapat dibuktikan adanya atau kebenaran transaksi tersebut.
Dalam hukum perdata terdapat berbagai alat bukti yang dapat dipergunakan jika timbul perselisihan. Pasal 1865 KUHPerdata mengatur bahwa : setiap orang yang mehdalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan· suatu haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa terse but .
Sedangkan dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan mengajukan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1866 KUHPerdata, yang terdiri dari :
a. bukti tulisan;
b. bukti dengan saksi-saksi;
c. persangkaan-persangkaan;
d. pengakuan;
e.. sumpah.

Salah satu alat bukti yang dapat dipergunakan untuk membuktikan adanya hak atau peristiwa menurut Pasal 1866 KUHPerdata adalah bukti tulisan. Sedangkan alat bukti tulisan menurut bentuknya dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan yaitu akta dan non akta sebagaimana diatur dalam Pasal 1874 KUHPerdata, yang terdiri dari :
a. surat-surat;
b. register-register;
c. surat-surat urusan rumah tangga dan lain-lain tulisan.

Tulisan-tulisan tersebut pada dasarnya merupakan suatu bukti terhadap siapa yang membuatnya. Sedangkan akta sebagai alat bukti dapat dibedakan menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Berdasarkan ketentuan dalam KUHPerdata yang mengatur mengenai alat bukti apabila dikaitkan dengan pelaksanaan transaksi elektronik (transfer dana elektronik), maka akan timbul kesulitan apabila terjadi perselisihan antara bank dengan nasabah dalam aspek pembuktiannya. Hal tersebut disebabkan karena dalam transfer dana elektronik banyak transaksi yang bersifat paperless dengan menggunakan sarana elektronik seperti komputer. Sedangkan ketentuan alat bukti dalam KUHPerdata belum mengatur mengenai sarana elektronik sebagai alat bukti.
Berkaitan dengan masalah alat bukti, dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan antara lain diatur mengenai dokumen perusahaan yang tidak berupa kertas dan mengenai mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil cetaknya yang dapat menjadi alat bukti yang sah. Sehubungan dengan hal tersebut timbul pertanyaan apakah undang-undang dimaksud sudah memenuhi keperluan pembuktian bagi transaksi yang menggunakan sarana elektronik, seperti transfer dana elektronik.
Dalam Undang-undang Dokumen Perusahaan ditentukan bahwa setiap perusahaan wajib membuat catatan baik berupa neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jumal transaksi harian dan lain sebagainya. Selanjutnya catatan tersebut ditandatangani oleh pejabat atau pimpinan perusahaan. Catatan yang berupa neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan atau tulisan lain yang menggambarkan neraca dan laba rugi harus dibuat dalam bentuk kertas. Di sisi lain, catatan yang berbentuk rekening, jurnal transaksi harian atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan dibuat di atas kertas atau dalam saran a lainnya. Penggunaan sarana lainnya disini adalah dengan menggunakan alat bantu untuk memproses pembuatan dokumen perusahaan yang sejak semula tidak dibuat di atas kertas, misalnya menggunakan pita magnetik atau disket.
Selanjutnya diatur bahwa dokumen perusahaan baik yang semula dalam bentuk kertas atau bukan kertas dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya. Menurut Undang-undang dimaksud beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisasi, dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Hal ini merupakan hal yang baru dalam khasanah alat bukti yang berlaku menurut hukum positif di Indonesia, dimana menurut ketentuan yang berlaku hingga saat ini, alat bukti yang berupa mikrofilm dan sejenisnya belum diakui sebagai alat bukti.
Dalam Undang-undang Dokumen Perusahaan tersebut diatur bahwa untuk tetap menjaga keotentikan dokumen yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya, dimana hal ini berkaitan dengan dapat dipergunakannya mikrofilm dan media lainnya sebagai alat bukti, maka untuk pengalihan dokumen tersebut dilakukan dengan pembuatan suatu berita acara yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan yang bersangkutan atau oleh pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan. Dalam berita acara tersebut antara lain dimuat keterangan mengenai temp at, hari, tanggal, bulan, tahun, tanda tangan, dan nama jelas pejabat yang bersangkutan serta keterangan bahwa pengalihan tersebut telah dilakukan sesuai dengan aslinya. Pembuatan berita acara tersebut dilakukan pada saat terjadinya pengalihan dokumen ke dalam mikrofilm atau media lainnya.
Apabila ketentuan sebagaimana tersebut di atas dikaitkan dengan praktek perbankan, maka terdapat beberapa kegiatan operasional perbankan terutama yang menggunakan data elektronik diakomodasi oleh ketentuan tersebut, misalnya mengenai komputerisasi dalam pembukuan bank yang tidak melibatkan nasabah secara langsung. Sedangkan untuk transaksi yang melibatkan nasabah secara langsung seperti dalam transfer dana elektronik, ketentuan tersebut dipandang belum memadai. Dalam transaksi-transaksi tersebut diharapkan datadata yang tersimpan dalam sarana penyimpan data komputer atau transaction receipt yang diberikan kepada nasabah sejak semula sudah dapat menjadi alat bukti, tanpa perIu dialihkan ke dalam media lain, mikrofilmJCD ROM/CD WORM. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud periu disyaratkan agar sistem transfer dana elektronik dilakukan secara aman, dan persyaratan-persyaratan lain yang lebih bersifat teknis sistem komputer. Mengenai hal ini perlu diatur tersendiri dalam undang-undang khusus yang mengatur kegiatan transfer dana elektronik secara lengkap.
2. Masalah kewajiban dan tanggungjawab para pihak Pada waktu nasabah membuka rekening di bank, ia menandatangani perjanjian pembukaan rekening dengan bank tersebut. Demikian pula pada saat nasabah tersebut melakukan suatu transaksi pada bank, ia terlibat dalam suatu hubungan hukum yaitu perjanjian. Pada umumnya perjanjian tersebut telah dibuat dalam formulir yang standar oleh bank. Hal inilah yang tampaknya seringkali dirasakan kurang menguntungkan bagi para nasabah, karen a nasabah tidak sempat membaca dan memahami perjanjian tersebut secara seksama. Hal semacam ini berlaku pula untuk transaksi-transaksi yang menggunakan peralatan dan sistem elektronik, seperti dalamAutomated Teller Machine. Menanggapi permasalahan tersebut, sepanjang belum terdapat suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bentuk perjanjian antara bank dengan nasabah, hendaknya ada suatu “perjanjian khusus” antara bank dengan nasabah yang pada prinsipnya mengatur mengenai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Idealnya hak dan kewajiban bank dan nasabah tersebut diatur dalam suatu perundang-undangan tersendiri.
a. Kewajiban dan tanggungjawab bank Pengaturan mengenai kewajiban dan tanggung jawab bank hendaknya mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) Bank harus memberitahukan kepada nasabah tentang syarat-syarat dan kondisi untuk menggunakan transaksi-transaksi bank secara elektronis;
2) Dalam pemberitahuan tersebut hams mencantumkan tanggung jawab dan kewajiban nasabah dan bank;
3) Menyebutkan jenis-jenis transaksi yang dapat dilakukan;
4) Memberitahukan kepada nasabah tentang segala macam perubahan yang berpengaruh pada penggunaan sistem elektronik bank yang mempunyai akibat terhadap nasabah;
5) Bank hanya memberitahukan kebijaksanaannya tentang apakah bank dapat membatalkan transaksi atau tidak;
6) Memberitahukan tanda bukti transaksi yang telah dilakukan kepada nasabah;
7) Memberikan tembusan rekening koran yang mencatat segala macam transaksi kepada nasabah;
8) Dalam hal terjadi kekeliruan karen a kesalahn bank maka bank hams bertanggung jawab kepada nasabah;
9) Bank dilarang membuat iklan atau keterangan yang mengelabuhi nasabah.
b. Kewajiban dan tanggung jawab nasabah Pengaturan mengenai kewajiban dan tanggung jawab nasabah bank hendaknya mencakup hal·hal sebagai berikut :
I) Menggunakan fasilitas yang diberikan oleh bank sesuai petunjuk dan peraturan yang berlaku;
2) Memberikan data yang sebenamya yang dipedukan bank, baik yang berkaitan dengan keterangan pribadi maupun kejadian lainnya;
3) Memberitahukan kepada bank dalam hal terj adi transaksi yang merugikan dirinya dalam batas waktu yang telah ditetapkan;
4) Tidak memberikan fasilitas yang diberikan bank kepada orang lain, seperti memberikan kartu A TM kepada orang lain;
5) Tidak menggunakan fasilitas bank apabila nasabah mengetahui sistem elektronik dari bank yang bersangkutan sedang rusak.
Hal-hal seperti tersebut di atas hendaknya diatur secara jelas dalam suatu undang-undang, seperti halnya di Amerika Serikat dimana hak dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam sistem elektronik perbankan telah diatur secara jelas dalam Electronic Fund Transfer Act.
3. Masalah resiko Dalam sistem elektronik perbankan, termasuk pula dalam transfer dana elektronik dimungkinkan terjadinya beberapa resiko dalam penggunaannya yang antara lain berupa resiko teknis, resiko administratif, resiko sumber daya manusia, dan resiko kriminal.
a. Resiko teknis
Resiko teknis dapat berupa kegagalan sistem (system failure) yang dapat mengakibatkan timbulnya berbagai masalah termasuk tidak selesainya proses pengiriman dana atau kesalahan-kesalahan baik jumlah dana maupun penerimanya. Resiko ini bersifat teknis karena transmisi pengiriman dana dilakukan secara elektronik melalui jaringan komputer dan telekomunikasi, sehingga keamanan proses transmisi tersebut ditentukan oleh keandalan prasarana jaringan komputer dan telekomunikasi tersebut. Sumber resiko teknis dapat berupa gangguan listrik, gangguan alam (gempa, angin, topan, dan lain sebagainya) atau kerusakan Janngan komputer dan telekomunikasi.
b. Resiko administratif
Resiko juga dapat timbul karena adanya kesalahan penanganan baik proses awal, misalnya pada saat penanganan aplikasi, maupun pada proses akhir misalnya pada saat penyerahan atau penatausahaan dana. Resiko semacam dikenal dengan istilah resiko administratif.
c. Resiko sumber daya manusia
Resiko sumber daya manusia timbul karena tenaga manusia yang menangani proses transfer tersebut kurang kompeten sehingga timbul kesalahan-kesalahan dalam mengoperasikan sistem yang ada.
d. Resiko kriminal
Resiko dalam penyelenggaraan transfer dana elektronik dapat pula terjadi karena adanya manipulasi, penipuan atau kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan baik oleh pihak intern, mantan pegawai, pihak ekstern atau kerja sarna antara pihak-pihak tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pengamanan terhadap pelaksanaan sistem transfer dana elektronik kiranya merupakan hal yang perlu dipersiapkan sejak awal oleh pihak penyelenggara. Dalam ketentuan yang mengatur mengenai transfer dana elektronik hendaknya secara tegas mengatur bahwa sistem teknologi informasi yang digunakan oleh perbankan sebagai penyelenggara sistem transfer dana elektronik wajib memenuhi standar teknologi informasi yang ditentukan. Di samping itu back-up sistem untuk mencegah terjadinya resiko dapat ditanggulangi.

PERSEPSI MASYARAKAT MENGENAI E-BANKING

Intensitas penggunaan layanan transaksi berbasis kartu di Indonesia memang cenderung semakin meningkat. Fenomena tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat digital- khususnya less-cash society di Indonesia mulai terbentuk. Memang masyarakat digital tersebut masih tergolong minoritas. Sebagai ilustrasi, jika jumlah kartu plastik sebanyak 41.172.551 dibagi jumlah penduduk Indonesia- yang tercatat sebanyak 225 juta pada tahun 2006, maka kartu plastik per kapitanya adalah 0.18. Angka tersebut bisa diartikan bahwa hanya 18 dari 100 orang Indonesia yang mempunyai kartu plastik. Jumlah masyarakat digital tersebut relatif tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Sebagai contoh, di Amerika Serikat persentase keluarga yang menggunakan berbagai jenis kartu plastik tersebut untuk tahun 2003 saja sudah mencapai 65% untuk kartu ATM, 54% untuk Debit Card, 73% untuk Prepaid Card, dan 6% untuk Smart Card (The Fed, 2004).

Perbedaan tingkat penetrasi layanan E-banking tentunya sangat menarik untuk dikaji, terutama dikaitkan dengan faktor-faktor pendorong atau penghambat penetrasi E-Banking tersebut di masyarakat. Tingkat penerimaan inovasi teknologi selain dipengaruhi oleh karakteristik demografi dan sosioekonomi, juga dipengaruhi oleh persepsi masyarakat tentang teknologi tersebut serta karakteristik dari berbagai jenis layanan E-banking itu sendiri. Untuk kasus di Amerika Serikat, pemanfaatan layanan perbankan berbasis komputer (computer banking) disebabkan oleh faktor kemudahan layanan- disebutkan oleh 79 persen responden dan penghematan waktu-disebutkan oleh 71 persen responden. Hasil survey lainnya menunjukkan faktor kesediaan layanan E-banking yang 24 jam menjadi faktor penting lainnya (The Fed, 2004). Memang ada faktor lain yang cenderung menjadi penghambat yaitu aspek keamanan dan kerahasiaan dari layanan E-banking.
Pola penggunaan layanan E-banking dan perubahan karakteristik demografi dan sosioekonomi dari masyarakat pengguna menjadi salah satu tantangan tersendiri dalam memasyaratkan layanan E-banking. Untuk kasus di Indonesia, peran perbankan dengan layanan E-banking-nya menjadi sangat penting dan menjadi aktor utama dalam mempercepat pembentukan masyarakat digital. Dengan besarnya dana masyarakat yang tersimpan di industri perbankan, sebuah bank masih bisa meningkatkan aktivitas transaksi yang paperless di masa yang akan datang. Hal ini bisa dilihat dari trend pertumbuhan jumlah kartu plastik beserta nilai transaksinya yang semakin meningkat dalam 12 bulan terakhir ini. Tantangannya adalah bagaimana mempercepat laju penetrasinya di masa yang akan datang.
User education menjadi salah satu strategi kunci dalam meningkatkan penetrasi layanan E-banking. Implementasinya perlu mempertimbangkan persepsi masyarakat tentang E-banking, terutama mengenai faktor-faktor yang masih menjadi penghambat dalam penetrasi E-banking. Salah tantangan terberat adalah bagaimana meningkatkan penetrasi TIK di masyarakat berpenghasilan rendah- yang masih merupakan mayoritas di Indonesia. Berbagai hasil penelitian pun menunjukkan bahwa penetrasi TIK, termasuk layanan E-banking masih terkonsentrasi pada masyarakat golongan ekonomi menengah ke atas, berpendidikan tinggi, dan terkonsentrasi di perkotaan.